Polsek Bungku Tengah Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Matansala

    Polsek Bungku Tengah Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Matansala
    Tersangka Pelaku Narkotika ditangkap Polsek Bungku Tengah

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kepolisian sektor (Polsek) Bungku tengah, Polres Morowali, Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, di sebuah Kos kosan Desa Matansala Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah, Pada Hari Jumat 1 November 2024 Pagi. 

    Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H Melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H Menjelaskan bahwa Tersangka seorang lelaki Inisial RSL (34 Tahun) diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu seberat Bruto 1, 01 gram dan saat ini tersangka Dilakukan Penahanan di Rutan (Rumah tahanan) Polres Morowali untuk menjalani Proses Hukum.

    Tersangka RSL Dikenakan pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun Penjara. 

    "Kita himbau agar tidak ada Yang coba coba mengkonsumsi Narkoba Karna dapat merusak Kesehatan fisik dan kejiwaan, Peran orang tua sangatlah penting untuk mengawasi pergaulan anak-anak kita, " pesan Kapolsek Bungku Tengah AKP Basri Pakaya sembari memberi himbauan.

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 1311-08/SJ Gotong Royong...

    Artikel Berikutnya

    Kasubdit Provos Polda Sulteng Tegaskan Komitmen...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Mengabdi untuk Bangsa, Bukan untuk Diri Sendiri, Cerita di Balik Amanah Jabatan
    Bakamla RI dan China Coast Guard Gelar Pertemuan Tingkat Tinggi Perdana di Beijing
    Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi, Babinsa Pos Ramil Tingginambut Sosialisasikan Pesan Kedamaian
    Jalin Keakraban, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Laksanakan Komsos Dengan Petani Di Wilayah Binaan

    Ikuti Kami