Samakan Persepsi, Bawaslu Morowali bersama LO 4 Paslon Rakor Terkait Norma Kampanye

    Samakan Persepsi, Bawaslu Morowali bersama LO 4 Paslon Rakor Terkait Norma Kampanye
    Bawaslu Morowali Rakor bersama Stakeholder terkait

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Morowali menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama LO (Liaison Officer) atau naradamping Empat (4) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Morowali, bertempat di Aula Hotel Metro, Selasa (08/10/2024).

    Plh Ketua Bawaslu Morowali sekaligus Kordiv Devisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Elsevin Lansinara SH, menyampaikan tujuan pelaksanaan Rakor bersama LO 4 Paslon untuk penyamaan persepsi terkait norma regulasi dalam tahapan kampanye Pilkada Morowali.

    "Regulasi Kampanye tetap sama tetapi dalam pelaksanaannya terkadang terjadi berbedaan persepsi. Untuk itu melalui Rakor ini dengan para LO 4 Paslon dan stakeholder terkait untuk mendiskusikan persoalan ini sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi dalam pelaksanaan kampanye, ” jelas Elsevin.

    Setelah dilakukan diskusi antara pihak Bawaslu Morowali bersama LO 4 Paslon dan stakeholder terkait, maka di sepakati beberapa hal yang menjadi norma dalam Kampanye yakni:

    1.Bahwa untuk wilayah kecamatan atau Desa yang tidak memiliki fasilitas gedung untuk dilakukan Pertemuan terbatas dengan kapasitas 1000 orang di siasati dengan membangun tenda yang melekat di bagian gedung rumah dan menjadi satu kesatuan dengan gedung rumah, tertutup dan tidak keluar dari pagar halaman rumah.

    2.Bahwa jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) tidak memungkinkan, maka dapat menggunakan halaman terbuka/lapangan dengan syarat :

    a.Menggunakan tenda yang memiliki sekat pembatas keliling sehingga tidak memungkinkan akses visual secara langsung dari luar ruangan tenda ke dalam tenda pertemuan.

    b.Tempat atau ruang pembicara/juru kampanye dan peserta kampanye adalah dalam satu ruangan tenda yang sama.

    c. Bahwa keputusan tidak ditemukannya gedung atau rumah yang dapat digunakan sebagai tempat pertemuan terbatas dimaksud setelah di koordinasikan dengan pengawas Pemilu sesuai tingkatan.

    Adapun masing-masing LO 4 Paslon yang bertanda tangan yaitu:

    1.LO dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (Giri K.M).

    2. LO dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Sulistiawati Mendi).

    3.LO dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (Iskandar).

    4.LO dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 (Solihin, SH).

    Hadir pada Rakor tersebut, Plh Ketua Bawaslu Morowali sekaligus Kordiv Devisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Elsevin Lansinara SH, Kordiv Hukum Pencegahan Parmas & Humas Sarifa Fadlia Abubakar SSos, Sekretaris Bawaslu Nursia SH, MM, Anggota KPUD Morowali Devisi perencanaan Data & informasi Sabri Darisa, LO 4 Paslon, Kanit I Reskrim Polres Morowali Rasman Sube, perwakilan Kodim 1311/Morowali dan Kesbangpol serta stakeholder terkait lainnya.

    (PATAR JS)

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Polres Morowali Melalui Subsatgas Wilayah...

    Artikel Berikutnya

    Eks Caleg Golkar Totalitas Menangkan Rachmansyah-Harsono...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rakorwas Inspektorat TNI-Kemhan 2024: Perkuat Sinergitas untuk Mewujudkan TNI yang PRIMA

    Ikuti Kami